Lahirnya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan momentum yang sangat strategis dalam upaya pemberdayaan wakaf secara produktif.
Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.
Pengelolaan wakaf tidak statis, melainkan selalu berkembang sejalan dengan dinamika dan perubahan dalam masyarakat.
Kehadiran Peraturan Perundangan Perwakafan ini cukup menggembirakan dalam rangka memberdayakan wakaf secara produktif.
Buku ini disusun untuk menjelaskan secara singkat apa dan bagaimana sistem pengelolaan dan pengembangan wakaf ke depan.